Langsung ke konten utama

Tugas Mencari 10 Tulisan Tentang Koperasi

Nama: Annisa Shahida
Kelas: 3EA11
NPM: 10215889

Pengertian Koperasi Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Istilah koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation = usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
Menurut Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Koperasi Menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional)
·         Penggabungan orang-orang kesukarelaan berdasarkan
·         Terdapat obyek Ekonomi yang mendambakan dicapai
·         Koperasi bersifat organisasi serta bisnis yang diawasi dan dikendalikan beroperasi demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil Pada modal yang Dibutuhkan
·         Anggota anggota koperasi menerima resiko dan faedah beroperasi sebanding
2. Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi yaitu suatu perkumpulan sang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberi tambahan kebebasan ditunjukan kepada bagian untuk review masuk dan keluar, dengan bekerja serupa beroperasi kekeluargaan menggerakkan Bisnis untuk review mempertinggi Kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi yaitu usaha bersama dengan  untuk review memperbaiki nasib penghidupan Ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong Oleh permintaan Negara berikan jasa ditunjukan kepada rekan berdasarkan “Seorang buat Ditemukan Dan Seluruh buat Seorang”.

4. Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi yaitu badan bisnis yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, Bersama melandaskan kegiataannya berdasarkan Prinsip koperasi Sekaligus sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yang berdasar differences azas kekeluargaan. Dari sebagian pengertian diatas agar sanggup kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu serkumpulan orangutan orang atau badan hukum yang tujuannya untuk review kesejahteraan bersama dan mempunyai kandungan azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong mendukung satu diantara anggota koperasi.
























Prinsip – Prinsip Koperasi

A. Prinsip Koperasi menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
B. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Referensi






Jenis koperasi

Koperasi pekerja
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada 1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya[sunting | sunting sumber]
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.






Ide Koperasi

Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat
disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi. Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan
orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan
peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Referensi


Syarat Pembentukan Koperasi

1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·         Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
·         Mampu untuk melakukan tindakan hukum
·         Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·         Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

 2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
·         Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari
·         Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
·         Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·         Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Referensi





















Pengaruh Koperasi Terhadap Perekonomian di Indonesia

Keadaan ekonomi Indonesia sampai saat ini memang masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya dan cengkeraman kapitalisme modal, kita dihadapkan pula dengan adanya globalisasi yang menuntut kita menghadapi pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi kita saat ini masih tidak stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah. Namun, di saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi mereka terbentur dengan permasalahan modal. Kita bisa cukup lega karena baru-baru ini pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana kredit Usaha Rakyat (KUR) yang cukup bisa membantu masyarakat.

            Kegigihan pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat bangkit dari keterpurukan,semangat berkemajuan,dan menghadapi tempaan rakyat kita luar biasa dan patut kita beri acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Kita bisa melihat ini dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang
.
Referensi











Macam-macam Bentuk Koperasi

1.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yakni  terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.  Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit wartel.
c.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas) antara lain sebagai berikut:
a.     Koperasi Petani
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b.    Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c.      Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI)
Berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup department atau instansi.
d.    Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab, latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan dapat tercapai.
e.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
3.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·         Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Referensi:
















Tujuan Pembentukan Koperasi

Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
Referensi













Manfaat koperasi bagi anggotanya

1. Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
4. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
5. Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
6. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Referensi



Dampak Positif dan Negatif dari Koperasi

Dampak-dampak positif dari Koperasi di antara nya ialah:
1.        Produksi global dapat ditingkatkan
Mengingat koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, berdirinya lembaga ini juga sangat mempengaruhi jumlah produksi barang yang akan dipasarkan secara global. Dengan mengedepankan kesejahteraan anggota nya, maka tidak diragukan lagi bila semakin banyak orang yang bergabung dengan suatu koperasi maka akan semakin banyak pula kegiataan perekonomian yang dilakukan, salah satunya berupa produksi barang-barang tertentu.

2.        Meningkatkan kemakmuran masyarakat
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.

3.        Meluaskan pasar untuk produksi dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri. Sehubungan dengan era globalisasi saat ini yang memungkinkan setiap individu berhubungan satu sama lain tanpa ada pembatas apapun, sekaligus memperbesar kemungkinan untuk memperluas jangkauan wilayah perdagangan internasional Indonesia dengan negara lain. 

4.        Dapat meningkatkan modal
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.




Sedangkan dampak-dampak negatif dari Koperasi di antara nya ialah:
1.        Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.

2.        Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.

3.        Semakin tidak stabilnya sektor keuangan negara
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik.
4.        Memperburuk prospek ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.
Referensi

 Pengertian Koperasi Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Istilah koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation = usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
Menurut Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Koperasi Menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional)
·         Penggabungan orang-orang kesukarelaan berdasarkan
·         Terdapat obyek Ekonomi yang mendambakan dicapai
·         Koperasi bersifat organisasi serta bisnis yang diawasi dan dikendalikan beroperasi demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil Pada modal yang Dibutuhkan
·         Anggota anggota koperasi menerima resiko dan faedah beroperasi sebanding
2. Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi yaitu suatu perkumpulan sang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberi tambahan kebebasan ditunjukan kepada bagian untuk review masuk dan keluar, dengan bekerja serupa beroperasi kekeluargaan menggerakkan Bisnis untuk review mempertinggi Kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi yaitu usaha bersama dengan  untuk review memperbaiki nasib penghidupan Ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong Oleh permintaan Negara berikan jasa ditunjukan kepada rekan berdasarkan “Seorang buat Ditemukan Dan Seluruh buat Seorang”.

4. Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi yaitu badan bisnis yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, Bersama melandaskan kegiataannya berdasarkan Prinsip koperasi Sekaligus sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yang berdasar differences azas kekeluargaan. Dari sebagian pengertian diatas agar sanggup kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu serkumpulan orangutan orang atau badan hukum yang tujuannya untuk review kesejahteraan bersama dan mempunyai kandungan azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong mendukung satu diantara anggota koperasi.
























Prinsip – Prinsip Koperasi

A. Prinsip Koperasi menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
B. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Referensi






Jenis koperasi

Koperasi pekerja
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada 1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya[sunting | sunting sumber]
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.






Ide Koperasi

Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat
disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi. Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan
orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan
peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Referensi


Syarat Pembentukan Koperasi

1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·         Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
·         Mampu untuk melakukan tindakan hukum
·         Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·         Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

 2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
·         Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari
·         Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
·         Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·         Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Referensi





















Pengaruh Koperasi Terhadap Perekonomian di Indonesia

Keadaan ekonomi Indonesia sampai saat ini memang masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya dan cengkeraman kapitalisme modal, kita dihadapkan pula dengan adanya globalisasi yang menuntut kita menghadapi pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi kita saat ini masih tidak stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah. Namun, di saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi mereka terbentur dengan permasalahan modal. Kita bisa cukup lega karena baru-baru ini pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana kredit Usaha Rakyat (KUR) yang cukup bisa membantu masyarakat.

            Kegigihan pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat bangkit dari keterpurukan,semangat berkemajuan,dan menghadapi tempaan rakyat kita luar biasa dan patut kita beri acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Kita bisa melihat ini dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang
.
Referensi











Macam-macam Bentuk Koperasi

1.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yakni  terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.  Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit wartel.
c.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas) antara lain sebagai berikut:
a.     Koperasi Petani
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b.    Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c.      Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI)
Berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup department atau instansi.
d.    Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab, latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan dapat tercapai.
e.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
3.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·         Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Referensi:
















Tujuan Pembentukan Koperasi

Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
Referensi













Manfaat koperasi bagi anggotanya

1. Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
4. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
5. Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
6. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Referensi



Dampak Positif dan Negatif dari Koperasi

Dampak-dampak positif dari Koperasi di antara nya ialah:
1.        Produksi global dapat ditingkatkan
Mengingat koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, berdirinya lembaga ini juga sangat mempengaruhi jumlah produksi barang yang akan dipasarkan secara global. Dengan mengedepankan kesejahteraan anggota nya, maka tidak diragukan lagi bila semakin banyak orang yang bergabung dengan suatu koperasi maka akan semakin banyak pula kegiataan perekonomian yang dilakukan, salah satunya berupa produksi barang-barang tertentu.

2.        Meningkatkan kemakmuran masyarakat
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.

3.        Meluaskan pasar untuk produksi dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri. Sehubungan dengan era globalisasi saat ini yang memungkinkan setiap individu berhubungan satu sama lain tanpa ada pembatas apapun, sekaligus memperbesar kemungkinan untuk memperluas jangkauan wilayah perdagangan internasional Indonesia dengan negara lain. 

4.        Dapat meningkatkan modal
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.




Sedangkan dampak-dampak negatif dari Koperasi di antara nya ialah:
1.        Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.

2.        Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.

3.        Semakin tidak stabilnya sektor keuangan negara
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik.
4.        Memperburuk prospek ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.
Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Kasus PT. Indofood Sukses Makmur.Tbk

Nama: Annisa Shahida Kelas: 4EA11 NPM: 10215889 BAB I LATAR BELAKANG MASALAH Situasi pasar saat ini semakin kompetitif dengan persaingan yang semakin meningkat pula diantara para produsen. Jika situasi persaingan meningkat, peran pemasaran akan makin meningkat pula dan pada saat yang sama peran brand akan semakin penting. Dengan demikian, brand saat ini tak hanya sekedar identitas suatu produk saja dan hanya sebagai pembeda dari produk pesaing, melainkan lebih dari itu, brand memiliki ikatan emosional istimewa yang tercipta antara konsumen dengan produsen. Pesaing bisa saja menawarkan produk yang mirip, tapi mereka tidak mungkin menawarkan janji emosional yang sama. Pasar telah dibanjiri berbagai jenis barang yang diproduksi massal, akibatnya konsumen pun menghadapi terlalu banyak pilihan produk, namun sayangnya informasi tentang kualitas-kualitas produk yang ada di pasaran sangat minimum sekali. Dalam kondisi seperti itu, produsen harus punya keahlian untuk

Kasus pelanggaran rtika bisnis oleh PT.NESTLE

Nama: Annisa Shahida Kelas: 3EA11 PENGERTIAN ETIKA BISNIS Etika bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis. PRINSIP ETIKA BISNIS Secara umum etika bisnis harus ditempuh oleh perusahaan agar tercapai

Norma, Moral dan Etika dalam bisnis global (Mc Donald)

Nama: Annisa Shahida Kelas: 3EA11 NPM: 10215889 PENGERTIAN ETIKA BISNIS Pergertian Etika Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat . Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Etika mempelajari dan menentukan apakah suatu tindakan bernilai baik atau buruk dan tindakan apayang seharusnya dilakukan dengan benar atau tidak benar (salah) Peranan etika adalah sebagai tolok ukur kesadaran manusia untuk melakukan tindakan yang bertanggung jawab sedangkan manfaat etika yaitu mengajak orang bersikap kritis, rasional dan otonom menuju suasana tertib, damai dan sejahtera. Pengertian etika = moralitas Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istia