Langsung ke konten utama

Makalah Koperasi



MAKALAH KOPERASI
My University

Disusun Oleh:
Annisa Shahida (10215889)
Kelas 3EA11

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
2017

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena degan berkah, Rahmat, dan karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyelesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Koperasi” yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirrnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.











                               
DEPOK, 07 NOVEMBER 2017


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................... i
Daftar isi............................................................. ii
Bab 1 Pendahuluan
1.1  Latar Belakang................................... 1
1.2  Perumusan Masalah........................... 2
1.3  Tujuan Penelitian............................... 3
Bab 2 Pembahasan
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia...... 4
2.2 Pengertian Koperasi.......................................... 7
2.3 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli........... 7
2.4 Lambang Koperasi............................................ 8
2.5 Ciri-ciri Koperasi..............................................
2.6 Unsur-unsur Koperasi
2.7 Fungsi dan Peran Koperasi
2.8 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
2.9 Prinsip Koperasi
Bab 3 Penutup











BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia yang dikaitkan dengan UKM “
1.2  Perumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.      Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
2.      Apakah pengertian koperasi?
3.      Apakah pengertian koperasi menurut para ahli?
4.      Bagaimana lambang koperasi?
5.      Apakah ciri-ciri koperasi?
6.      Apakah unsur-unsur koperasi?
7.      Apakah fungsi dan peran operasi?
8.      Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia?
9.      Apakah prinsip koperasi?
1.3  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui pengertian koperasi.
3.      Untuk mengetahui pengertian koperasi menurut para ahli.
4.      Untuk mengetahui lambang koperasi.
5.      Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi.
6.      Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
7.      Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
8.      Umtuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia.
9.      Untuk mengetahui prinsip koperasi.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide – ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan
2.      Penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
3.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
4.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karen
Pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk
5.      Tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.      Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.      Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.      Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1.      Akte pendirian tidak perlu Notaril, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
2.      Rakyat danKoperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
3.      Bea materainya cukup 3 gulden.
4.      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
5.      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
4.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
5.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
6.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2  Pengertian Koperasi
1.      Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
1.      Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.3  Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. Jadi,Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.4  Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
  1. Roda Bergigi,melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  2. Rantai,memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
  3. Padi dan Kapas,melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus danrakyat secara
  4.  umum yang diusahakan oleh koperasi.
  5. Timbangan,menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
  6. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
  7. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
  8. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  9. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
  1. Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
  1. 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
  1. Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya
  1. Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
  1. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
2.5  Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  1. Terdiri dari perkumpulan orang.
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadidengan prinsip kebersamaan.
2.6  Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
  1. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
  2. Berasaskan kekeluargaan.
  3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
  5. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
  6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
  7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.7  Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  1. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  1. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.8  Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
  1. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikutserta meningkatkan taraf hidup rakyat.
  2. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
  3. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
  4. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
  1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
  2. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.9  Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
  1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
  1. Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
  2. Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
  4. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus, Pengurus dipilih dari dan oleh anggota, Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota. Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas. Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transpara. Satu anggota satu hak suara.
  5. Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
  1. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
  1. Kemandirian.Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  2. Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  3. Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  4. AD dan ART sendiri.
  5. Prinsip ke luar
  6. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
  1. Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Dan usaha yangberdiri sendiri. Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi, Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.      Saran

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulismaupunpara pembaca.








                                          



                                                 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Kasus PT. Indofood Sukses Makmur.Tbk

Nama: Annisa Shahida Kelas: 4EA11 NPM: 10215889 BAB I LATAR BELAKANG MASALAH Situasi pasar saat ini semakin kompetitif dengan persaingan yang semakin meningkat pula diantara para produsen. Jika situasi persaingan meningkat, peran pemasaran akan makin meningkat pula dan pada saat yang sama peran brand akan semakin penting. Dengan demikian, brand saat ini tak hanya sekedar identitas suatu produk saja dan hanya sebagai pembeda dari produk pesaing, melainkan lebih dari itu, brand memiliki ikatan emosional istimewa yang tercipta antara konsumen dengan produsen. Pesaing bisa saja menawarkan produk yang mirip, tapi mereka tidak mungkin menawarkan janji emosional yang sama. Pasar telah dibanjiri berbagai jenis barang yang diproduksi massal, akibatnya konsumen pun menghadapi terlalu banyak pilihan produk, namun sayangnya informasi tentang kualitas-kualitas produk yang ada di pasaran sangat minimum sekali. Dalam kondisi seperti itu, produsen harus punya keahlian untuk

Kasus pelanggaran rtika bisnis oleh PT.NESTLE

Nama: Annisa Shahida Kelas: 3EA11 PENGERTIAN ETIKA BISNIS Etika bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis. PRINSIP ETIKA BISNIS Secara umum etika bisnis harus ditempuh oleh perusahaan agar tercapai

Norma, Moral dan Etika dalam bisnis global (Mc Donald)

Nama: Annisa Shahida Kelas: 3EA11 NPM: 10215889 PENGERTIAN ETIKA BISNIS Pergertian Etika Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat . Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Etika mempelajari dan menentukan apakah suatu tindakan bernilai baik atau buruk dan tindakan apayang seharusnya dilakukan dengan benar atau tidak benar (salah) Peranan etika adalah sebagai tolok ukur kesadaran manusia untuk melakukan tindakan yang bertanggung jawab sedangkan manfaat etika yaitu mengajak orang bersikap kritis, rasional dan otonom menuju suasana tertib, damai dan sejahtera. Pengertian etika = moralitas Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istia