Nama: Annisa Shahida
Kelas: 3EA11
NPM: 10215889
Pengertian Koperasi Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Istilah
koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation
= usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah
koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama.
Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
Menurut
Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan
sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. Koperasi Menurut ILO (Organisasi
Buruh Internasional)
·
Penggabungan
orang-orang kesukarelaan berdasarkan
·
Terdapat obyek
Ekonomi yang mendambakan dicapai
·
Koperasi
bersifat organisasi serta bisnis yang diawasi dan dikendalikan beroperasi
demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil Pada modal yang Dibutuhkan
·
Anggota anggota
koperasi menerima resiko dan faedah beroperasi sebanding
2. Koperasi Menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan sang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberi tambahan kebebasan ditunjukan kepada bagian untuk review masuk dan
keluar, dengan bekerja serupa beroperasi kekeluargaan menggerakkan Bisnis untuk
review mempertinggi Kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Koperasi Menurut Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi
yaitu usaha bersama dengan untuk review
memperbaiki nasib penghidupan Ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong Oleh permintaan Negara berikan jasa
ditunjukan kepada rekan berdasarkan “Seorang buat Ditemukan Dan Seluruh buat
Seorang”.
4. Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi
yaitu badan bisnis yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
Bersama melandaskan kegiataannya berdasarkan Prinsip koperasi Sekaligus sebagai
Gerakan Ekonomi Rakyat Yang berdasar differences azas kekeluargaan. Dari
sebagian pengertian diatas agar sanggup kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu serkumpulan orangutan orang atau badan hukum yang tujuannya untuk review
kesejahteraan bersama dan mempunyai kandungan azas kekeluargaan yang saling
bergotong royong dan tolong mendukung satu diantara anggota koperasi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
A. Prinsip
Koperasi menurut Munkner
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
B. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
C. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Referensi
Jenis koperasi
Koperasi
pekerja
Koperasi
pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara
demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik
luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki
bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang
konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian
(saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat
dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau
penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu
anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik
mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham
kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib
bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik
secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui
keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak
ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai
negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban
keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota.
Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania
Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada
1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah
disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar
dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari
400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi
pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya[sunting | sunting sumber]
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Ide Koperasi
Ide
Dasar
Dalam
pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai.
Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar
koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan
Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian
membuat
disertasi
doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian
menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang
aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social
Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M.
Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar
falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja
sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal,
mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat
mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo
homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat,
seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di
berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja
sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain
misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara
perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,
perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan
sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara Teoritik
Beberapa
ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas,
demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan
orang
lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara
dan
peningkatan
kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Referensi
Syarat Pembentukan Koperasi
1. Koperasi
harus memiliki sejumlah anggota
·
Anggota harus
terdiri atas warga negara Indonesia yang:
·
Mampu untuk
melakukan tindakan hukum
·
Menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
·
Sanggup dan
bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·
Anggota yang
sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman
dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat
dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat
dalam AD dan ART.
Dalam
Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
Daftar
nama pendiri
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi.
3. Koperasi
harus memiliki pengurus
Setiap
organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun
koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota
·
Pengurus dapat
memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari
·
Pengurus kewajiban
menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di
dalam anggaran dasar.
·
Pengurus wajib
mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus harus
menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Referensi
Pengaruh Koperasi Terhadap Perekonomian di Indonesia
Keadaan ekonomi Indonesia sampai saat ini memang
masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya dan cengkeraman kapitalisme modal,
kita dihadapkan pula dengan adanya globalisasi yang menuntut kita menghadapi
pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi kita saat ini masih tidak
stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah. Namun, di
saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi mereka
terbentur dengan permasalahan modal. Kita bisa cukup lega karena baru-baru ini
pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang cukup bisa membantu masyarakat.
Kegigihan pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat bangkit dari keterpurukan,semangat berkemajuan,dan menghadapi tempaan rakyat kita luar biasa dan patut kita beri acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Kita bisa melihat ini dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang.
Referensi
Macam-macam Bentuk Koperasi
1. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis
Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan
menjadi empat, yakni terdiri atas
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya,
melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi
anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah
dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke
koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
2. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara
lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas)
antara lain sebagai berikut:
a. Koperasi Petani
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi
pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI)
Berbeda
dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri
baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal
dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup department atau instansi.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab,
latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus
oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan
dapat tercapai.
e. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
3. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
· Pusat Koperasi
Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
· Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
· Induk Koperasi
Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Referensi:
Tujuan Pembentukan Koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu
mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
Referensi
Manfaat koperasi bagi anggotanya
1. Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa
meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan
melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang
Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi.
Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan
barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun
memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota
yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan
terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang
Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha
yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
4. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri.
Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan
pendapatan dari orang lain.
5. Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan,
koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat
yang berbelit-belit.
6. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Referensi
Dampak Positif dan Negatif dari Koperasi
Dampak-dampak positif dari Koperasi di antara nya
ialah:
1. Produksi
global dapat ditingkatkan
Mengingat koperasi merupakan sokoguru perekonomian
Indonesia, berdirinya lembaga ini juga sangat mempengaruhi jumlah produksi
barang yang akan dipasarkan secara global. Dengan mengedepankan kesejahteraan
anggota nya, maka tidak diragukan lagi bila semakin banyak orang yang bergabung
dengan suatu koperasi maka akan semakin banyak pula kegiataan perekonomian yang
dilakukan, salah satunya berupa produksi barang-barang tertentu.
2. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat
dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini
menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu,
konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih
rendah.
3. Meluaskan
pasar untuk produksi dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
Sehubungan dengan era globalisasi saat ini yang memungkinkan setiap individu
berhubungan satu sama lain tanpa ada pembatas apapun, sekaligus memperbesar
kemungkinan untuk memperluas jangkauan wilayah perdagangan internasional
Indonesia dengan negara lain.
4. Dapat
meningkatkan modal
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan
terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan
modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan
dihadapi oleh negara-negara berkembang.
Sedangkan dampak-dampak negatif dari Koperasi di
antara nya ialah:
1. Menghambat
pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan
sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan
negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk
memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry).
Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan
kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih
cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki
perusahaan multinasional semakin meningkat.
2. Memperburuk
neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor.
Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak
berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk
lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto
pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit.
Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan
(pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya
ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
3. Semakin
tidak stabilnya sektor keuangan negara
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah
pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi
ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar
saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran
bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik.
4. Memperburuk
prospek ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam
suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak
stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi
lajunya pertumbuhan ekonomi.
Referensi
Istilah
koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation
= usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah
koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama.
Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
Menurut
Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan
sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. Koperasi Menurut ILO (Organisasi
Buruh Internasional)
·
Penggabungan
orang-orang kesukarelaan berdasarkan
·
Terdapat obyek
Ekonomi yang mendambakan dicapai
·
Koperasi
bersifat organisasi serta bisnis yang diawasi dan dikendalikan beroperasi
demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil Pada modal yang Dibutuhkan
·
Anggota anggota
koperasi menerima resiko dan faedah beroperasi sebanding
2. Koperasi Menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan sang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberi tambahan kebebasan ditunjukan kepada bagian untuk review masuk dan
keluar, dengan bekerja serupa beroperasi kekeluargaan menggerakkan Bisnis untuk
review mempertinggi Kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Koperasi Menurut Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi
yaitu usaha bersama dengan untuk review
memperbaiki nasib penghidupan Ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong Oleh permintaan Negara berikan jasa
ditunjukan kepada rekan berdasarkan “Seorang buat Ditemukan Dan Seluruh buat
Seorang”.
4. Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi
yaitu badan bisnis yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
Bersama melandaskan kegiataannya berdasarkan Prinsip koperasi Sekaligus sebagai
Gerakan Ekonomi Rakyat Yang berdasar differences azas kekeluargaan. Dari
sebagian pengertian diatas agar sanggup kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu serkumpulan orangutan orang atau badan hukum yang tujuannya untuk review
kesejahteraan bersama dan mempunyai kandungan azas kekeluargaan yang saling
bergotong royong dan tolong mendukung satu diantara anggota koperasi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
A. Prinsip
Koperasi menurut Munkner
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
B. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
C. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Referensi
Jenis koperasi
Koperasi
pekerja
Koperasi
pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara
demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik
luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki
bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang
konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian
(saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat
dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau
penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu
anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik
mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham
kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib
bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik
secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui
keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak
ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai
negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban
keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota.
Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania
Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada
1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah
disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar
dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari
400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi
pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya[sunting | sunting sumber]
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Ide Koperasi
Ide
Dasar
Dalam
pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai.
Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar
koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan
Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian
membuat
disertasi
doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian
menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang
aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social
Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M.
Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar
falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja
sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal,
mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat
mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo
homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat,
seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di
berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja
sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain
misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara
perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,
perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan
sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara Teoritik
Beberapa
ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas,
demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan
orang
lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara
dan
peningkatan
kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Referensi
Syarat Pembentukan Koperasi
1. Koperasi
harus memiliki sejumlah anggota
·
Anggota harus
terdiri atas warga negara Indonesia yang:
·
Mampu untuk
melakukan tindakan hukum
·
Menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
·
Sanggup dan
bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·
Anggota yang
sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman
dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat
dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat
dalam AD dan ART.
Dalam
Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
Daftar
nama pendiri
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi.
3. Koperasi
harus memiliki pengurus
Setiap
organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun
koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota
·
Pengurus dapat
memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari
·
Pengurus kewajiban
menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di
dalam anggaran dasar.
·
Pengurus wajib
mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus harus
menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Referensi
Pengaruh Koperasi Terhadap Perekonomian di Indonesia
Keadaan ekonomi Indonesia sampai saat ini memang
masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya dan cengkeraman kapitalisme modal,
kita dihadapkan pula dengan adanya globalisasi yang menuntut kita menghadapi
pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi kita saat ini masih tidak
stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah. Namun, di
saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi mereka
terbentur dengan permasalahan modal. Kita bisa cukup lega karena baru-baru ini
pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang cukup bisa membantu masyarakat.
Kegigihan pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat bangkit dari keterpurukan,semangat berkemajuan,dan menghadapi tempaan rakyat kita luar biasa dan patut kita beri acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Kita bisa melihat ini dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang.
Referensi
Macam-macam Bentuk Koperasi
1. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis
Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan
menjadi empat, yakni terdiri atas
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya,
melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi
anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah
dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke
koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
2. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara
lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas)
antara lain sebagai berikut:
a. Koperasi Petani
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi
pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI)
Berbeda
dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri
baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal
dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup department atau instansi.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab,
latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus
oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan
dapat tercapai.
e. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
3. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
· Pusat Koperasi
Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
· Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
· Induk Koperasi
Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Referensi:
Tujuan Pembentukan Koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu
mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
Referensi
Manfaat koperasi bagi anggotanya
1. Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa
meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan
melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang
Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi.
Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan
barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun
memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota
yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan
terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang
Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha
yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
4. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri.
Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan
pendapatan dari orang lain.
5. Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan,
koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat
yang berbelit-belit.
6. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Referensi
Dampak Positif dan Negatif dari Koperasi
Dampak-dampak positif dari Koperasi di antara nya
ialah:
1. Produksi
global dapat ditingkatkan
Mengingat koperasi merupakan sokoguru perekonomian
Indonesia, berdirinya lembaga ini juga sangat mempengaruhi jumlah produksi
barang yang akan dipasarkan secara global. Dengan mengedepankan kesejahteraan
anggota nya, maka tidak diragukan lagi bila semakin banyak orang yang bergabung
dengan suatu koperasi maka akan semakin banyak pula kegiataan perekonomian yang
dilakukan, salah satunya berupa produksi barang-barang tertentu.
2. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat
dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini
menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu,
konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih
rendah.
3. Meluaskan
pasar untuk produksi dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
Sehubungan dengan era globalisasi saat ini yang memungkinkan setiap individu
berhubungan satu sama lain tanpa ada pembatas apapun, sekaligus memperbesar
kemungkinan untuk memperluas jangkauan wilayah perdagangan internasional
Indonesia dengan negara lain.
4. Dapat
meningkatkan modal
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan
terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan
modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan
dihadapi oleh negara-negara berkembang.
Sedangkan dampak-dampak negatif dari Koperasi di
antara nya ialah:
1. Menghambat
pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan
sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan
negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk
memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry).
Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan
kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih
cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki
perusahaan multinasional semakin meningkat.
2. Memperburuk
neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor.
Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak
berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk
lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto
pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit.
Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan
(pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya
ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
3. Semakin
tidak stabilnya sektor keuangan negara
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah
pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi
ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar
saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran
bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik.
4. Memperburuk
prospek ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam
suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak
stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi
lajunya pertumbuhan ekonomi.
Referensi
Komentar
Posting Komentar