MAKALAH
KOPERASI
Disusun
Oleh:
Annisa Shahida (10215889)
Kelas
3EA11
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena degan
berkah, Rahmat, dan karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyelesaikan
Makalah Tentang Koperasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Koperasi” yang kami
sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan yang pada akhirrnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon
kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik
dari sebelumnya.
DEPOK, 07 NOVEMBER 2017
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang…………………………………………………………………….1
Rumusan
Masalah…………………………………………………………………...1
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………...2
BAB
II PEMBAHASAN
Sejarah Perkembangan di
Indonesia……………………………………………….3
Pengertian
Koperasi………………………………………………………………..4
Konsep
Koperasi…………………………………………………………………...5
Lambang
Koperasi………………………………………………………………....5
Ciri-ciri
…………………………………………………………………………...5
Unsur-unsur Koperasi……………………………………………………………...6
Fungsi
dan Peranan Koperasi………………………………………………………6
Prinsip………………………………………………………………………………7
Tujuan
Koperasi…………………………………………………………………….8
Landasan koperasi
Indonesia……………………………………………………….8
Bentuk
Koperasi…………………………………………………………………….9
Cara
Mendirikan Koperasi…………………………………………………………10
Kelebihan
dan kekurangan Koperasi………………………………………………11
Contoh Kasus………………………………………………………………………12
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian dari Koperasi ?
3.
Bagaimanakah konsep koperasi?
4.
Bagaimanakah lambing dan cirri-ciri
koperasi?
5.
Bagaimanakah unsure-unsur koperasi?
6.
Bagaimanakah fungsi dan peranan
koperasi?
7.
Bagaimanakah prinsip koperasi?
8.
Apa tujuan dari koperasi itu?
9.
Bagaimanakah landasan koperasi
Indonesia?
10.
Bagaimanakah bentuk koperasi?
11.
Agaimanakah cara mendirikan,keuntungan,
kerugian koperasi?
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari
makalah ini sebagai brikut :
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui tentang pengertian koperasi.
3. Untuk
mengetahui lambing dari koperasi.
4. Untuk
mengetahui ciri-ciri koperasi.
5. Untuk
mengetahui tentang unsur-unsur koperasi.
6. Untuk
mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi.
7. Untuk
mengetahui tentang prinsip koperasi.
8. Untuk
mengetahui tentang tujuan koperasi.
9. Untuk
mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia.
10.
Untuk mengetahui tentang bentuk koperasi.
11.
Untuk mengetahui tentang cara mendirikan
koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di
Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk
Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi.
Pada
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
Pada
1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di
terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang
– Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C. Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan
orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar koperasi.
5.
Bintang dan Perisai, yang merupakan
lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon Beringin, menggambarkan simbol
kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan Putih, menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah:
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4.
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
F. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
H. Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi
sebagai berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
I. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
J. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
A.
Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
B.
Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
C.
Turut Serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. 4.Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
a.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
b.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang
seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu,
pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut.
M. Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
·
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal
- Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
Ø Tujuan
mendirikan koperasi
Ø Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
Ø Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
Ø Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Ø Menyusun
anggaran dasar
Ø Prosedur
permohonan pengesahan
·
Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian:
·
Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
·
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
Koperasi sulit
berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
·
Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
Contoh kasus :
Adapun contoh kasus
dari kelompok kami
Kasus Koperasi
KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi
Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga
simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan
ratusan milyar rupiah.
Bagi kalian-kalian yang
belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering
mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama
KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih sih, mencuatnya nama KarangAsem akibat
adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten ini nih masih
tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta
per tahun.
Pada tahun 2006 lalu,
di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem
Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di
daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM
Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak
meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya
bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan
capital investment . Salah satu layanan
KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal).
Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan
kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan
juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu
tentunya sangat menggiurkan. Lucunya guys, ada juga beberapa anggota DPRD
Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai
menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya,
walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak
mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment
Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang
masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan
‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya
dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5
juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari
2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700
milyar. Secara akal sehat, tentunya
sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan
yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat,
return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan
margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan
return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital
investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan
lama. Beruntung Bupati Karangasem, I
Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis
investasi ala KKM tersebut. Hasil
penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya
separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar
uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Opini dari
kelompok kami tentang masalah kasus yang di atas yang dapat di cermati ialah :
Karna Kurangnya
partipasi anggota Koperasi, kurangnya partisipasi tersebut dikarenakan banyak
anggota yang tidak peduli akan kesejahteraan koperasi dan keberlangsungan
operasional Koperasi. Dan yang dapat
ditarik bahwa manajemen risiko sangat diperlukan dalam berbagai bidang di
koperasi guna meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan
proses operasionalnya.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Komentar
Posting Komentar