BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya
perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya
pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan
melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui
pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut.
Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang
dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun hambatan senantiasa menghadang di hadapan
kita, namun koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis masyarakat ekonomi
skala kecil dan mikro terus diupayakan pengembangannya. Komitmen dan statmen
nasional yang sudah kita baca dan kita dengar di mass media, bahwa peranan
ekonomi skala kecil dan mikro ternyata patut diperhitungkan karena penyerapan
tenaga kerja dan ketahanan menghadapi krisis sektor ini menunjukkan hal yang
sangat positif.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah pengertian koperasi dan UMKM?
2. Apakah landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi
Indonesia?
3. Apa saja macam-macam koperasi di Indonesia?
4. Apakah asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
5. Apa saja permasalahan dalam pengembangan koperasi dan
UMKM?
6. Bagaimana strategi pemerintah dalam upaya pengembangan
koperasi dan UMKM?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Mengetahui pengertian koperasi dan UMKM.
2. Mengetahui landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi
Indonesia.
3. Mengenal macam-macam koperasi di Indonesia.
4. Mengetahui asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
5. Mengetahui permasalahan dalam pengembangan koperasi
dan UMKM.
6. Mengerti kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan
koperasi dan UMKM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli ILO :
Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Chaniago : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. P.J.V. Dooren : There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of membe, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Moh. Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Munker : Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonimi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
LANDASAN,
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan Koperasi
Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil
koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan
Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah
pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
o Landasan strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi
Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1
pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di
Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
v Asas Koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan
sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1
pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan
lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan,
semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
v Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena
adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi
berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi
biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya
terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang
keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian
tertantu.
Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan
koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu,
tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
v Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal ayat 1
Undang-undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip
Koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat
kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan mengundurkn diri dari
Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan
sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal keanggotaan Koperasi tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
Dalam pasal 19 ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur
dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan Koperasi ini juga dapat
disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh
para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan
bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang mempunyai kecakapan
manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi
syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota koperasi di dalam
pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik, pengelolaan dan
pengawasan koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Praktik pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi
yang berbeda dengan praktik perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang
berbentuk perseroan terbatas. Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan
atas perimbangan jasa masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu
dihitung berdasarkan besarnya volume usaha Koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas modal merupakan cerminan bahwa
koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian imbalan yang wajar
terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan
antarsesama anggota koperasi.
5. Kemandirian
Untuk dapat mandiri Koperasi harus mempunyai
organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa masyarakat. Agar koperasi
dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka keberadaan Koperasi harus dapat
diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima oleh masyarakat maka Koperasi
harus mampu memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat.
C. MACAM-MACAM
KOPERASI
Berikut ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya
pertanian.
b. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan
sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota.
D. USAHA
MICRO KECIL DAN MENENGAH
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah
penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk
konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap
perbankan dan layanan terkait. Microfinancesaat ini dianggap
sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik dan riset yang dilakukan, Usaha Mikro
Kecil dan Menengah mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur
secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok
pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja
dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
UMKM terdiri dari :
· Usaha
Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan
yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta
rupiah.
· Usaha
Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki
kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp.
2,5 milyar.
· Usaha
menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp.
150 milyar.
E. ASAS,
PRINSIP,TUJUAN DAN KRITERIA UMKM
v Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan Menengah
antara lain:
1. kekeluargaan;
2. demokrasi
ekonomi;
3. kebersamaan;
4. efisiensi
berkeadilan;
5. berkelanjutan;
6. berwawasan
lingkungan;
7. kemandirian;
8. keseimbangan
kemajuan;
9. kesatuan
ekonomi nasional
v Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, antara lain:
1. Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2. Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3. Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Peningkatan
daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
v Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, antara lain:
1. Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem
usaha yang tangguh dan mandiri;
3. Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
v Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah
Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga
kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha
Mikro
|
Usaha
Kecil
|
Usaha
Menengah
|
Usaha
Besar
|
|
Jumlah
Tenaga Kerja
|
<4
orang
|
5-19
orang
|
20-99
orang
|
> 100 orang
|
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara
lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
a. Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
b. Tempat usahanya
tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c. Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
d. Sumber daya
manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e. Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
f. Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
g. Umumnya tidak
memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
a. Usaha
tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
b. Industri
makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri
pandai besi pembuat alat-alat;
c. Usaha
perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
d. Peternakan
ayam, itik dan perikanan;
e. Usaha
jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah
suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan
fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan
unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran
usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal
dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan
terus berkembang;
b. Tidak
sensitive terhadap suku bunga;
c. Tetap
berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
d. Pada
umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal
dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak
usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai
kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama
ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
a. Tenaga
kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
b. Aktiva
Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
c. Lokasi,
di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
d. Pemasaran,
tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e. Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
f. Aspek
hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak,
perburuhan, dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha
mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi
terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam
menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar
domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan
rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap
bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia
usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan
dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha
dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas,
agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan
yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria
usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 2.500.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya,
seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a. Usaha
kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak
memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b. Pengusaha
kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang
digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara
tradisional.
c. Terbatasnya
kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan
ekspor barang-barang hasil produksinya.
d. Bahan-bahan
baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh
pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang
bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi
yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi
kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil
di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Usaha
Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang
dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju
mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani
konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan
usahanya.
b. Usaha
Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan
kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha kecil,
yaitu:
a. Industri kecil, seperti: industri
kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
b. Perusahaan berskala kecil,
seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha informal, seperti: pedagang
kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Contoh Usaha Kecil, antara lain:
a. Usaha tani sebagai pemilik
tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang dipasar
grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c. Pengrajin industri
makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat
rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
d. Peternakan ayam, itik dan
perikanan;Koperasi berskala kecil.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
a. Pada
umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur
bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian
keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
b. Telah melakukan
manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga
memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
c. Telah
melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah memiliki
segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat,
NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah
akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f. Pada
umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b. Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c. Usaha
jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan
bus antar propinsi;
d. Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e. Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
F. PERMASALAHAN
DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1. Terbatasnya
modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2. Masih rendahnya
kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3. Kemampuan
pemasaran yang terbatas.
4. Akses informasi
usaha rendah.
5. Belum terjalin
dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha
Besar dan BUMN).
G. STRATEGI
DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1. Penyediaan modal
dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2. Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3. Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK.
4. Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
5. Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah
penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk
konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap
perbankan dan layanan terkait.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok
pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam
negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. SARAN
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
merupakan sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan
nasional dan menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam
negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Untuk itu,
pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakan
pembangunan UMKMK.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir,
Revrisond. 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
Undang-undang
no.20 tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Diakses
dari http//www.statistik_koperasi_2007 pada tanggal 27 Desember 2010.
Diakses
dari http//www.Potensi Koperasi dan UKM di saat Krisis Global.htm pada tanggal
29 Desember 2010.
Komentar
Posting Komentar