MAKALAH
KOPERASI

Disusun
Oleh:
Annisa Shahida (10215889)
Kelas
3EA11
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena degan
berkah, Rahmat, dan karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyelesaikan
Makalah Tentang Koperasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Koperasi” yang kami
sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan yang pada akhirrnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon
kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik
dari sebelumnya.
DEPOK, 07 NOVEMBER 2017
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................... i
Daftar
isi............................................................. ii
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang................................... 1
1.2 Perumusan
Masalah........................... 2
1.3 Tujuan
Penelitian............................... 3
Bab
2 Pembahasan
2.1
Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia...... 4
2.2
Pengertian Koperasi.......................................... 7
2.3
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli........... 7
2.4
Lambang Koperasi............................................ 8
2.5
Ciri-ciri Koperasi..............................................
2.6
Unsur-unsur Koperasi
2.7
Fungsi dan Peran Koperasi
2.8
Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
2.9 Prinsip Koperasi
Bab 3 Penutup
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dengan
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .Cita-cita Koperasi memang
sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia yang dikaitkan dengan UKM “
1.2 Perumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan
sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang
menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya
perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya
ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di
dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan
beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan
yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimana
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian
koperasi?
3.
Apakah pengertian
koperasi menurut para ahli?
4.
Bagaimana lambang
koperasi?
5.
Apakah ciri-ciri
koperasi?
6.
Apakah unsur-unsur
koperasi?
7.
Apakah fungsi
dan peran operasi?
8.
Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia?
9.
Apakah prinsip
koperasi?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui tentang
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui pengertian
koperasi.
3.
Untuk mengetahui pengertian
koperasi menurut para ahli.
4.
Untuk mengetahui lambang
koperasi.
5.
Untuk mengetahui ciri-ciri
koperasi.
6.
Untuk mengetahui unsur-unsur
koperasi.
7.
Untuk mengetahui fungsi dan
peran koperasi.
8.
Umtuk mengetahui peranan
koperasi dalam perekonomian di Indonesia.
9.
Untuk mengetahui prinsip
koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.
Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide – ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh
Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896
mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan
2. Penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
3. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
4. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karen
Pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk
Pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk
5. Tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun
1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut
antara lain :
1. Akte pendirian tidak perlu Notaril, cukup didaftarkan pada Penasihat
Urusan Kredit
2. Rakyat danKoperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
3. Bea materainya cukup 3 gulden.
4. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
5. Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”. Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga
terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara
lain :
4. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
5. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
6. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian
Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi
adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
1.
Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.3 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka
dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. Jadi,Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya.
2.4 Lambang
Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
- Roda Bergigi,melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
- Rantai,memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
- Padi dan Kapas,melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus danrakyat secara
- umum yang diusahakan oleh koperasi.
- Timbangan,menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
- Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
- Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
- Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
- Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon
beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
- Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
- 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
- Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya
- Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
2.5 Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
- Terdiri dari perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadidengan prinsip kebersamaan.
2.6 Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
- Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
- Berasaskan kekeluargaan.
- Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Keanggotaannya bersifat sukarela.
- Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
- Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
- Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.7 Fungsi dan
Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Oleh karena itu koperasi
harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan
efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.8 Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi
peranan segi ekonomi sebagai berikut:
- Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikutserta meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
- Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
- Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
- Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
- Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.9 Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2,
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
- Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus, Pengurus dipilih dari dan oleh anggota, Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota. Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas. Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transpara. Satu anggota satu hak suara.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
- Kemandirian.Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri.
- Prinsip ke luar
- Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. UKM adalah Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.Dan usaha yangberdiri sendiri. Dalam penjelasan
diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi, Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Saran
Komentar
Posting Komentar